Bima, Bimakini.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Inpres Leu diindikasi tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Penilaian itu disampaikan oleh salah seorang guru, NR.
Menurut NR, untuk perbaikan pagar, Kepala Sekolah (Kasek) setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 juta. Sementara Dana BOS sudah ada alokasi masing-masing.
Dikatakan NR, kebijakan Kasek mengucurkan dana BOS untuk memperbaiki pagar sudah jelas melanggar regulasi. Apalagi alokasinya cukup besar.
“Sesuai juknisnya, anggaran sebesar itu tidak boleh digunakan dengan menggunakan Dana BOS, karena penggunaan Dana BOS sudah ada pos rutinnya. Imbasnya, semua dewan guru tidak mendapatkan insentif, padahal setiap keluar Dana BOS ada bagian untuk dewan guru,”katanya di SDN Inpres Leu, Kamis.
Sambungnya, selaku dewan guru, kita tidak mengetahui ada rencana perbaikan pagar dengan menggunakan Dana Bos. Hanya saja saat itu, Kasek memberitahukan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 15 juta untuk perbaiki pagar dengan menggunakan uang pribadinya, dengan alasan pagar harus diperbaiki lantaran gampang diloncati ternak dan orang-orang bisa masuk lewat pagar itu. “Perbaikan pagar tidak dirapatkan. Itu kebijakan Kasek,”ujarnya.
Menurutnya, saat Kasek yang lama, peruntukan Dana BOS jelas, sesuai pos-nya. Bahkan semua dewan guru ikut merasakan anggaran Dana BOS. Ada yang mendapatkan Rp 300 ribu, kecuali operator sekolah Rp 1,3 juta.
Sedangkan Kasek baru tidak melibatkan bendahara dan unsur lainnya. “Saya kasihan sama guru honor. Mereka harus gigit jari lantaran kebijakan Kasek,”terangnya.
Kepala UPT Dinas Dikbudpora Bolo, H Ahmad SH,Msi membenarkan bahwa sekolah setempat menggunakan anggaran Dana BOS untuk perbaikan pagar sebesar Rp 15 juta. Pihaknya sudah memanggil semua unsur di sekolah tersebut.
Kasek, kata dia, mengakui telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana BOS sebesar Rp 15 juta untuk perbaikan pagar. Perbaikan pagar itu tidak boleh menggunakan dana BOS. Kecuali untuk peningkatan mutu sekolah.
“Sedangkan untuk perbaikan tidak ada, kalau sebatas pemeliharaan memang boleh,” tegasnya.
Dia mengimbau seluruh Kasek yang ada di Kecamatan Bolo agar transparan dalam menggunakan Dana Bos. Tidak boleh menggunakan anggaran tersebut sesuai keinginan sendiri.
Mestinya, kata dia, setiap keluar Dana Bos, semua unsur harus dipanggil dulu untuk rapat terkait penggunaannya. “Penggunaan Dana Bos tidak boleh berdasarkan kebijakan sepihak Kasek, itu diktator namanya,”ungkapnya.
Kepala SDN Inpres Leu, Sitti Fatimah, SPd, Sd, membenarkan telah menggunakan Dana Bos sebesar Rp 15 juta untuk perbaikan pagar sekolah. Akan tetapi, sebelum menggunakan anggaran itu telah dilakukan rapat.
Dalam rapat tersebut, dirinya memberitahukan akan memerbaiki pagar dengan menggunakan uang pribadi. Sistim pengembaliannya menyicil dari dana BOS. “Terkait penggunaan anggaran Dana Bos untuk perbaikan pagar sudah dirapatkan. Jadi tidak benar atas kebijakan saya sendiri,” bantahnya.
Dia juga mengakui dewan guru tidak mendapatkan insentif yang bersumber dari Dana BOS tahap empat. Tetapi untuk operator diberikan sebesar Rp 500 ribu. Hal itu terjadi karena banyak utang sekolah sebelumnya, sehingga harus ditutupi dengan Dana BOS tahap terakhir.
“Saya bukan tidak mau berikan insentif guru. Tapi Dana Bos yang masuk tahap terakhir hanya cukup untuk bayar utang sekolah,”ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.