Kota Bima, Bimakini.- Izin cuti bagi anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon), banyak dibincangkan. Mulai soal mekanisme ijin, hingga tidak adanya sanksi.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI menjelaskan, aturan bagi anggota dewan yang ingin mengikuti kegiatan kampanye Paslon sudah jelas. Diatur dalam PKPU No 4 tahun 2017 Pasal 63.
“Harus ada kesadaran moral anggota dewan untuk mentaati aturan itu. Ini bukan persoalan ada atau tidaknya sanksi, namun dalam hal ini ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh anggota dewan tersebut,” tegas Muhaemin di Panwaslu Kota Bima, Sabtu (3/3).
Diakui Muhaemin, dalam aturan itu tidak ada sanksi yang diberikan. Namun dijelaskan, selama ikut kegiatan kampanye Paslon, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti.
“Cuti itu tidak mesti full sampai akhir kegiatan kampanye. Semua bisa diatur tanpa harus menggangu kegiatan dewan. Bisa saja cuti itu diberikan masing – masing satu minggu atau masing-masing berapa hari,” tuturnya.
Muhaemin menegaskan, jika di lapangan Panwaslu menemukan ada anggota dewan yang mengikuti kegiatan kampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dulu, akan langsung dicegat.
“Pertanyaan saya satu, apa harus ada sanksi dulu baru mau ditaati aturan itu. Di sini jelas ada larangan dan jangan mencari celah karena tidak ada sanksinya,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.