Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Pasnwalu) Kota Bima, sudah memeriksa saksi dan juga terlapor, MT, yang diduga menghadiri kegiatan pasangan calon (Paslon) di Penaraga. Kasus tersebut dilaporkan warga ke Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, semua saksi sudah diperiksa, demikian juga MT sebagai terlapor. Ini kali kedua yang bersangkutan diproses oleh Panwaslu.
“Saksi sudah dipanggil semua, terlapor sudah dipanggil, namun kesimpulan belum dibahas. Nanti malam (tadi malam, Red) susun kajian apakah ada tindak pidananya atau hanya disiplin ASN,” ujarnya pada BimaEkpsres, Jumat.
Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, MT hadir sejak awal kedatangan Paslon ke Penaraga. Bahkan terlihat mengobrol, namun tidak diketahui apa yang dibincangkan.
“Namun saksi mengaku melihatnya hingga selesai kegiatan pengukuhan Tim Pasangan calon. Tapi kami belum simpulkan, baru sebatas klarifikasi, nanti diputuskan lewat pleno,” terangnya.
Namun, kata dia, dapat dipastikan MT melanggar peraturan tentang larangan ASN terlibat politik praktis. “Akan direkomendasikan ke Komisi ASN,” ujarnya.
Sukarman terus mengingatkan agar ASN tidak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon. “Jika masih memaksakan diri, maka bersiap untuk menjalani proses yang ada,” ingatnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.