Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Penuhi Unsur Pidana, Berkas Kasus Camat Raba Dilimpahkan

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH saat menyerahkan berkas pemeriksaan ASN ke Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Made Winarta SIK, Rabu.

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan politik praktis, Camat Raba SF, naik ke tahap penyelidikan, setelah dinyatakan memenuhi usnur pidana. Sesuai regulasi, Panwaslu Kota Bima membuat surat penerusan dan menyerahkan berkas kasus itu ke Polres Bima Kota, Rabu (28/2).

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan hasil keputusan pembahasan kedua tingkat Gakumdu. Pembahasan tersebut menjadi penentu, apakah pasalnya memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak.

“Setelah kami lakukan pembahasan tahap kedua tadi malam, disepakati kasus itu memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” jelasnya usai menyerahkan berkas ke Polres Bima Kota.

Dari empat ASN yang dilaporkan, kata Sukarman, hanya Camat Raba yang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. SF dinyatakan melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1. SF dinyatakan aktif mengkampanyekan seorang paslon. Sementara tiga ASN lain dan juga Camat Raba dinyatakan melanggar UU ASN.

“Atas pelanggaran ini kami tindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Sekda Kota Bima selaku pejabat pembina ASN. Surat ini juga akan kami tembuskan ke komisi ASN Indonesia,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK menjelaskan, kehadiran Panwaslu Kota Bima untuk meneruskan berkas pelanggaran Pilkada. Sebelumnya, kasus tersebut sempat digelar di Bawaslu Provinsi NTB.

“Berkasnya akan kami dalami dulu. Kemudian kami akan memanggil saksi-saksi dan akan melakukan gelar sesuai dengan tahapan penyidikan. Target waktu yang diberikan hanya 14 hari, dalam prosesnya Tim Gakumdu tetap mendampingi,” jelasnya.

Kapolres mengimbau untuk ASN, walaupun kasus tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum diketahui terbukti atau tidak, agar jangan sampai melakukan kegiatan politik praktis. Karena hanya akan merugikan diri sendiri dan calon yang lain.

“Ini akan memperkeruh suasana, jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi,”tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bima untuk dewasa dalam berdemokrasi. Kemudian mengajak semua masyarakat untuk menjaga silaturahmi, dan tidak terpecah walaupun beda pilihan.

“Yang kalah belum tentu bukan yang terbaik. Sementara yang menang adalah pihak yang terbanyak, tidak perlu berpikir harus berpecah hanya karena beda pilihan,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, telah melakukan pleno terkait temuan oknum ASN lingkup Pemkab Bima yang terlibat memosting kelender salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Terbukti  belum lama ini telah memanggil dan meminta...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilik akun facebook Luken Hme, memenuhi klarifikasi Panwaslu Kota Bima, Jumat (16/3). Guru di salah satu SDN Palibelo ini mengakui kesalahannya...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.-  Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima yang diproses karena terlibat politik praktis, sebanyak 14 orang. Jumlah itu dditerima  Badan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali memberikan saksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berpolitik praktis. Sanksi diberikan setelah melalui sidang...