Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (1/3) menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Y (17), warga Kota Bima diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, IPDA Dediansyah menjelaskan, penangkapan terhadap Y berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/K/78/III/2018/NTB/RES BIMA KOTA. Korbannya pelajar asal Kota Bima, usia 15 tahun.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak. Saat penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Saat itu juga terduga pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” pungkasnya.
Kejadian, Senin (26/2) di Wisata Pantai Lariti, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Saat itu korban dengan pelaku sedang berduaan, kemudian aksi mereka dipergoki oleh NM (43) warga Sape.
Terkait kasus tersebut, NM saat ini diamankan di Mapolres Bima Kota. Dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.