
Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM
Bima, Bimakini.- Sebanyak 86 desa dari 191 desa di Kabupaten Bima belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Alokasi Dana Desa (ADD) dan DDA tahap I tahun 2017. Namun, pencairan tahap II tetap dilakukan.
Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, membenarkan pencairan dana tahap II pada 86 desa dari 191 desa di Kabupaten Bima, meski belum menyelesaikan LPj tahap I.
“Pencairan tahap kedua ke-86 desa tersebut tanpa sepengetahuan saya,” akunya.
Terkait persoalan itu, dia menolak bertanggung jawab. “Karena saya tidak pernah mau menandatangani pencairan tahap kedua, jika LPj tahap pertama belum diselesaikan,” tegasnya.
Dia mengatakan, selalu mengedepan asas kehati-hatian untuk menjaga para pihak dari jeratan hukum. “Itu sudah sesuai aturan, kita tidak mau mengambil risiko,” ucapnya.
Dia menyebutkan, ada oknum bawahan yang bermain, sehingga dana tahap kedua sebesar 40 persen bisa dicairkan dan setelah ditelusuri, pencairan atas persetujuan Kabid Pemdes, FS.
“Yang bersangkutan peroleh balas jasa dari setiap desa yang dibantu tersebut. Persoalan ini akan dilaporkan ke bupati,” sebutnya.
Setelah pencairan tahap kedua, jelasnya, sebanyak 30 desa telah menyelesaikan SPj, tetapi masih ada 56 desa yang belum menyampaikan LPj hingga Kamis (29/3) lalu.
“Saya tidak paham dan tidak habis pikir, bagaimana mereka mencairkan dana tanpa sepengetahuan saya,” herannya.
Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima, FS, yang hendak dikonfirmasi via telepon tidak berhasil karena handphone yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
