Bima, Bimakini.- Dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mengusulkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Bima, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenuhi syarat. Sementara 15 Parpol lainnya harus melakukan perbaikan hingga 27 September 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bima melalui Kasubag Hukum Zainal Abidin, SH, mengatakan, sesuai PKPU, batas penyerahan LADK Parpol Ahad (23/9). Semua Parpol telah menyerahkan dokumen itu.
“Dari 16 Partai yang menyerahka LADK, hanya PSI yang dinyatakan lolos karena memenuhi syarat, sementara 15 lainnya telah dikembalikan untuk perbaikan,” ujarnya pada BimaEkspres, Senin (24/9).
Kata dia, KPU telah menyerahkan berkas ke 15 Parpol untuk dilakukan perbaikan. Sebab untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, proses ini harus tuntas.
Dia mengaku, 15 partai itu tidak diloloskan karena dalam persyaratannya ada kekeliruan terkait dengan periodesasi pengurusan LADK dimulai 20 hingga 22 September.
“Banyak partai yang keliru disitu, diduga ada kesalahan dalam sistem, namun kami telah membimbing untuk diperbaiki kembali,” kata dia.
Dana kampanye yang dilaporkan oleh PSI sendiri, kata dia, Rp100 ribu. “Namun bisa bertambah bila ada donatur yang menyumbang saat tahapan kegiatan kampanye nanti,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.