Dompu, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menerima dokumen penggantuan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Dompu. Penggantian Bacaleg dilakukan setelah KPU melakukan klarifikasi dengan Partai Politik yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dompu, Rusdyanto, Jumat (7/9). Diakui Rusdyanto, klarifikasi dengan partai politik sudah selesai dilakukan. Saat ini sedang dalam tahap menerima dokumen penggantian Bacaleg, mulai tanggal 4 sampai 10 September 2018.
“Dokumen dua Bacaleg yang diganti sudah kami terima. Untuk sementara baru ini,” jelasnya.
Lanjut Rusdyanto, dari dua bacaleg yang diganti, satu diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Sementara satu lagi, merupakan Bacaleg perempuan yang mengundurkan diri.
“Perkembangan nanti akan kami informasikan lagi. Bacaleg yang dinyatakan TMS itu dari PDIP,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.