Bima, Bimakini.- Sekretaris Desa Bolo, Anas Indryadi, SPd mengadukan Kepala Desa (Kades), Abubakar, BA ke Inspektorat Kabupaten Bima, Senin (29/10). Pengaduan itu terkait dugaan penggelapan dana PADes yang bersumber dari persentase jual beli tanah oleh PT Santosa Utama Lestari.
Selain ke Inspektorat, juga mengadukan persoalan tersebut ke Polres Bima dan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE.
Mestinya, kata dia, uang itu tidak boleh dikeluarkan dari rekening desa sebelum adanya program yang harus dikerjakan. Namun oleh Kades uang sekitar Rp 60 juta itu dicairkan. “Kami pertanyakan kemana uang itu dan sudah dimanfaatkan ke program apa saja. Sebab dana itu masuk ke PADes,” tuturnya
Ditegasnya, jika dalam waktu dekat uang tersebut tidak dikembalikan, akan melaporkan melalui jalur hukum. “Kami akan laporkan. Sebab uang itu bukan milik pribadi Kades. Tapi itu PADes yang realisasinya harus jelas penggunaannya,” tegas Anas.
Kades Bolo, Abubakar, BA mengakui uang ditarik melalui rekening desa. Sementara sesuai target PADes peruntukan hanya Rp 5 juta. Selain itu, digunakan untuk program desa. “Uang tersebut akan digunakan untuk program desa,” tuturnya.
Masih pengakuannya, aliran dana Rp 60 juta itu dibagikan ke aparatur desa, BPD dan sebagiannya untuk Sekdes sebesar Rp 3 juta yang dititipkan melalui bendahara. “Selain dibagi bagi. Juga ada pemotongan pajak oleh perusahan sebesar 1 juta lebih,” pintanya.
Dijelaskannya, proses pencairan uang tersebut bukan dilakukan sepihak. Namun unsur lain seperti bendahara dan BPD ikut menandatangani saat proses pencairan. “Tidak ada yang ditutup tutupi. Pencairan uang itu dilibatkan beberapa unsur lainnya,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.