Lombok Tengah, Bimakini.- Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana Narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di enam desa yang berbeda dan berhasil menyita 15,7 gram sabu, Jumat (7/12).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK mengatakan, penangkapan ini dalam rangka operasi antik Gatarin 2018.
“Kami berhasil tangkap delapan orang tersangka dengan jumlah BB sabu sebanyak 15.7 gram,” ujarnya.
Kata dia, delapan tersangka ini ditangkap di Desa Kopang Kecamatan Kopang, Kelurahan Perapen, Kelurahan Leneng, Kelurahan sesake Kecamatan Praya, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur dan Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
“Bila diuangkan barang tersebut, senilai 27 juta, 1 gram bisa menyelamatkan 10 orang, jadi total 150 orang yang dapat diselamatkan dengan barang tersebut,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan barang haram. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.