Dompu, Bimakini.- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu menangkap tiga warga Dusun Soro, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, karena diduga tengah menggelar pesta sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Senin (31/12) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Ketiga warga yang dibekuk polisi itu adalah MLD alis DN (48) warga Dusun Soro, Desa Soro, IWS alias ID (45) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa serta ADS (23) warga Dusun Soro, Desa Soro. “Ketiganya ditangkap di rumah MLD alias DN,” kata Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, Senin (31/12), seraya menambahkan dari tangan ketiga pelaku mengamankan barang bukti berupa puluhan poket sabu, alat hisap, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dikatakannya, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari adanya pengaduan dari warga sekitar. Bahwa di rumah MLD alias DN kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, Tim Opsanal yang dipimpin oleh Kanit Narkoba, Aiptu M Saihun, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah MLD. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 01.30 Wita, aparat melakukan penggerebekan. “Dari penggerebekan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Namun tambah Erwin, sebelum penggerebekan, anggota mendapati dua orang rekan MLD masuk dalam rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketigannya yakni 17 klip paket sabu-sabu dengan rincian 9 gulung plastik klip transparan ukuran kecil, 3 gulung plastik klip transparan ukuran sedang, 5 gulung plastik klip ukuran besar yang juga berisa sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 1.975.000, 1 buah Bong, 3 sendok skop serta 2 buah tabung kaca.
Polisi juga katanya mengamankan 6 korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah pisau, 4 unit telepon genggam, 1 buah power bank serta 1 unit sepeda motor.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ” ujarnya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.