Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pesta Sabu, Tiga Warga Kempo Ditangkap

Tiga tersangka yang diamankan karena pesta sabu.

Dompu, Bimakini.- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu  menangkap tiga warga  Dusun Soro, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, karena  diduga tengah menggelar pesta sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Senin (31/12) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Ketiga warga yang dibekuk polisi itu   adalah MLD alis DN (48) warga Dusun Soro, Desa Soro, IWS alias ID (45) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa serta ADS (23) warga Dusun Soro, Desa Soro. “Ketiganya ditangkap di rumah MLD alias DN,” kata Kapolres Dompu,  AKBP Erwin Suwondo, Senin (31/12), seraya menambahkan  dari tangan ketiga pelaku mengamankan barang bukti berupa puluhan poket sabu, alat hisap, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dikatakannya,  penangkapan tiga pelaku itu berawal dari adanya pengaduan dari warga sekitar. Bahwa di rumah MLD alias DN kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, Tim Opsanal yang dipimpin oleh Kanit Narkoba, Aiptu M Saihun, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah MLD. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 01.30 Wita, aparat melakukan penggerebekan. “Dari penggerebekan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Namun tambah Erwin, sebelum penggerebekan, anggota mendapati dua orang rekan MLD masuk dalam rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketigannya yakni 17 klip paket sabu-sabu dengan rincian 9 gulung plastik klip transparan ukuran kecil, 3 gulung plastik klip transparan ukuran sedang, 5 gulung plastik klip ukuran besar yang juga berisa sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 1.975.000, 1 buah Bong, 3 sendok skop serta 2 buah tabung kaca.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Polisi juga katanya mengamankan 6 korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah pisau, 4 unit telepon genggam, 1 buah power bank serta 1 unit sepeda motor.

“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ” ujarnya. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25,07 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg). Seorang pemuda...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 63,36 Gram di Lapas Kelas II B Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja, seorang adik –...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melimpahkan 10 (sepuluh) berkas perkara kasus penyahgunaan narkoba dengan 12 (dua belas) orang tersangka kepada...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kesekian kalinya, jajaran Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengendar narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (17/02/2022) dini hari. Kali ini, tim Bravo...