Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, meminta 53 Kepala Desa yang baru dilantik agar berhati-hati mengelola dan menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD). Apabila disalahgunakan, maka akan berhadapan dengan hukum.
“53 Kepala Desa yang baru dilantik ini akan mengelola ADD, saya perlu ingatkan, kelola dengan baik dana itu sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya di halaman Kantor Pemkab Bima, Senin (28/1).
Kata Bupati, ADD ini merupakan bantuan dari pemerintah Pusat untuk dapat dikelola dengan baik. Dana bersumber dari APBN itu bertujuan untuk mewujudkan pemerintah desa mandiri.
“Bangun desa dengan ADD yang ada, supaya desa yang dipimpin menjadi mandiri,” sarannya.
Kata dia, hal ini sesuai dengan poin ketiga dari agenda pembangunan Nasional dalam Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019. Yaitu mewujudkan Nawa Cita dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
“Pada prinsipnya pengelolaan ADD ini, harus menganut prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi maupun efisiensi,” katanya.
Lanjut dia, pengelolaan keuangan desa yang diberikan kepada daerah melalui ADD, pada prinsipnya mengacu pada pokok pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 113 Tahun 2014).
“Dengan adanya ADD ini, diimbau kepada seluruh kepala desa, dapat mengelolanya dengan baik, sehingga melalui ADD ini pembangunan yang direncanakan di desa dapat dilaksanakan demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
