Bima, Bimakini.- Untuk mengakomodir warga miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Desa (Pemdes) Rade, Kecamatan Madapangga membuat terobosan baru. Menggunakan alokasi anggaran bersumber dari Dana Desa untuk membantu.
Sehingga sebanyak 270 Kepala Keluarga (KK) yang tergolong hidup di bawah garis kemiskinan mendapatkan beras masing masing 10 kg.
“Warga yang tidak terinfentaris dalam data PKH dan Rastra cukup banyak. Sehingga warga miskin lainnya harus disentuh melalui alokasi dana desa yakni pada item pemberdayaan,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Rade, Amirudin, SPd, Selasa (19/2).
Kata Sekdes, 270 KK yang dapat beras tersebut sebelumnya didata oleh masing-masing Ketua RT. Selanjutnya data tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dusun (Kadus) serta disepakati bersama dengan lembaga desa.
“Pendataan dilakukan sebulan sebelumnya penyaluran beras. Sedangkan penyaluran dilakukan hari ini (Selasa 19/2, red),” ujarnya.
Sementara itu, Pj Desa Rade, Syafrudin menjelaskan, sumber anggaran pengadaan beras bagi warga miskin yang tidak tercakup dalam program PKH dan Rastra yakni bersumber dari dana desa tahap III Tahun 2018.
“Sumber anggaran yakni melalui dana desa Tahap III Tahun 2018,” ucap Syafrudin.
Lanjut dia, idealnya penyaluran beras dilakukan akhir Tahun 2018. Tapi karena menunggu proses penyaluran Rastra oleh Bulog, maka baru direalisasikan.
“Penyaluran beras bagi 270 KK tergolong miskin tersebut sengaja diundur. Karena kuatir penerima Bansos Rastra akan dobel menerima bantuan,” jelasnya.
Kata dia, dari 18 RT, masing-masing 15 KK yang terdata untuk mendapatkan bantuan.
Saat penyaluran, Pemdes didampingi unsur keamanan.
“Kita berharap penerima manfaat bisa menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin. Kita juga berharap jangan melihat jumlahnya karena yang namanya bantuan tidak akan banyak,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.