Bima, Bimakini.- Oknum ASN, YD, asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu Senin (4/2) kemarin, diancam 20 tahun penjara. YD tidak hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar di Kecamatan Bolo.
“Tersangka kasus tindak pidana Narkoba ini, diancam Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahum maksimal 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Budiman P, SH, Rabu (6/2).
Lanjut Budiman, bersangkutan menjadi target operasi (TO) Tim Satnarkoba selama tiga bulan. Setelah adanya laporan masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan untuk ditindaklanjuti.
“Kami sita dan amankan 0,14 gram shabu, serta alat bukti lain seperti alat penghisap sabu berupa bong, pipet, klip dan kaca selinder,” sebutnya.
Kata dia, setelah digelangdang, dilakukan tes urine di RSUD Bima. Hasil tes urine positif menggunakan Narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang haram itu hanya diedarkam sekitar Kecamatam Bolo, barang diakui didapatkan dari Kabupaten Bima,” ujarnya.
Lanjut dia, kecurigaan tim operasional muncul, sehingga dilakukan introgasi kepada bersangkutan. YD menyebut ada satu lagi rekannya yang ikut terlibat. “Kami langsung lakukan pengembangan, namun bersangkutan sudah tidak ada ditempat dan kami jadikan sebagai DPO Satnarkoba Polres Bima,” ujarnya.
Kata Kasat, penangkapan ini, sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba. Pihaknya tidak akan pandang bulu. “Kalau ada indikasi tetap akan diberantas,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.