Kota Bima, Bimakini.- Hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menegaskan, semua reklamasi di kawasan Ama Hami illegal. Penegasan itu disampaikan Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappeda NTB.
“Reklamasi di teluk Bima selama ini termasuk Kawasan Ama Hami ilegal, karena belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Bima, H Armansyah, Kamis (21/2).
Dikatakannya, pertemuan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan dan Bappeda NTB berlangsung hangat dan banyak dinamikanya. “Terhadap masalah ini, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Bappeda juga menginginkan soal alih fungsi kawasan Ama Hami dibahas secara tuntas. Kalau ada penyimpangan harus ditertibkan,” katanya.
Menurut Pemprov NTB, kata Armansyah, Ama Hami merupakan icon dan pintu masuk Kota Bima. Jadi harus ditata dengan baik, sesuai dengan fungsi kawasan tersebut. Karena berdasarkan aturan di RTRW nasional, provinsi dan daerah, terutama mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 bahwa fungsi teluk Bima itu ada tiga.
“Pertama fungsi kelautan yang difokuskan untuk budidaya, kemudian fungsi pariwisata agar dikelola serius. Fungsi ketiga, yakni pertanian yang juga berkaitan dengan budidaya,” ujarnya.
Maka, kata dia, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat terkait teluk Bima, termasuk Ama Hami, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Karena selama ini, menurut dia, reklamasi dan alih fungsi di Kawasan Ama Hami tidak mendapat izin dari pemerintah provinsi. Baik itu reklamasi untuk pembangunan Pasar Ama Hami, pembuatan jalan, lebih-lebih penimbunan untuk milik pribadi. Padahal regulasi itu wajib dipatuhi.
“Sehingga saat pertemuan pemerintah provinsi menyatakan bahwa semua kegiatan reklamasi itu menyalahi aturan dan ilegal,” ungkap duta PKS itu.
Adanya pernyataan ilegal itu, Pansus harus menelusuri lagi dan mengumpulkan data. Keterangan dan data yang disampaikan pemerintah provinsi akan menjadi bahan Pansus untuk menyelesaikan masalah reklamasi dimaksud. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.