Kota Bima, Bimakini.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima bekerjasama dengan Bidang Anak dan Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengelar diskusi bertajuk “Media Ramah Anak”, di kedai ILOPETA Kota Bima, Sabtu (23/2).
Diskusi tersebut dihadiri kurang lebih 20 jurnalis. Mereka mewakili media online, cetak dan elektronik di Bima. Sejumlah pakta integritas pun ditandatangani, untuk mendukung program Kota Bima ramah anak.
Adapun pakta integritas tersebut, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, patuh dan taat pada kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mematuhi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak. Baik sebagai korban maupun pelaku.
Jurnalis dalam memberikan perlindungan pada anak tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Menyamarkan dan menginisialkan nama, tidak menyebut alamat jelas, atau alamat yang memungkinkan publik mengetahui keberadaan korban anak dan pelaku.
Saat wawancara anak harus mendapatkan dampingan dari orang dewasa. Tidak menampilkan foto/gambar anak secara jelas baik yang menjadi korban maupun pelaku dan mendapat ijin orang tua.
Media di Bima siap mendukung program Kota Bima Ramah Anak. Jika ada kasus hukum yang melibatkan anak, media akan bersinergis dengan LPA. Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dapat diproses hukum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH mengapresiasi dukungan jurnalis di Bima. Apalagi jurnalis di Bima membuat pakta integritas bersama. “Pakta intgeritas ini selanjutnya akan kami serahkan ke Wali Kota Bima, sebagai dukungan terhadap program Ramah Anak,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.