Bima, Bimakini.- Pelaksana rehab Kantor Kecamatan Bolo, Sofyan, membantah jika dalam kegiatan rehab kantor setempat melanggar prosedur. “Dalam pelaksanaan rehab kantor camat tidak ada yang dilanggar,” tegasnya, Ahad (4/8).
Kata Sofyan, belum ada papan informasi yang dipasang, bukan kesalahannya. Karena papan informasi dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Hanya saja, papan informasi yang buat saat itu diserahkan ke tukang untuk memasangnya.
“Papan sudah dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Tapi tukang lupa memasangnya,” jelas Sofyan.
Disinggung kenapa dirinya tidak memasang saat itu, pihaknya berdalih bahwa ada hal yang harus dilakukan dan tidak bisa diwakilkan, sehingga papan informasi dititip ke tukang. “Pascamelihat berita, saya kaget ternyata papan belum dipasang oleh tukang. Saat itu juga saya telpon tukang, ternyata papan informasi disimpan dalam jok motor dan lupa dipasang,” ucapnya.
Kaitan permintaan Camat untuk memasang alat pengisap bau rokok di ruangannya, tidak berani menyanggupinya, karena anggaran sangat terbatas. “Kita lihat endingnya, kalau ada anggaran lebih, kita akan pasang. Tapi jika anggaran tidak ada yang lebih, apa boleh buat kita angkat tangan,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.