Kota Bima, Bimakini.- Lambannya Pemerintah Kota Bima dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan kepada para Aparatur Sipil Negara yang menjadi korban pada mutasi dan rotasi perdana Mei lalu, membuat KASN terpaksa melayangkan surat peringatan khusus.
Tidak main-main, warning tersebut langsung dilayangkan resmi untuk orang nomor satu di Pemkot Bima, dalam hal ini Wali Kota Bima, H Muhamamd Lutfi, SE sejak Kamis (12/9) pekan lalu.
“Surat peringatan itu juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI. Silahkan konfirmasi ke Wali Kota nya, apakah sudah terima atau tidak,” jelas Humas KASN RI, Taufik, Senin (16/9).
Sedianya kata Taufik, surat tersebut telah diterima oleh kepala daerah dan langsung direalisasikan yakni mengembalikan jabatan para ASN di Pemkot Bima, yang dimuasi Wali Kota saat terhitung tujuh bulan memimpin Kota Bima usai memenangkan Pemilukada 2018 silam.
Apa kata pihak Pemkot Bima terkait hal ini? Melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H Abdul Malik SPt MAP mengaku telah mengecek surat masuk dibagian tata usaha pimpinan, namun belum ada surat apapun yang masuk dari KASN. “Sampai jam tiga sore ini, belum ada surat dari KASN yang masuk,” ujar Malik.
Dia menegaskan, Wali Kota dan Pemerintah Kota Bima sama sekali tidak bermaksud mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tersebut.
Akan tetapi, pihaknya mengaku untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelaah serta merealisasikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bima HM Lutfi SE menyebutkan jika rekomendasi KASN tersebut, tidak semata-mata harus direalisasikan atau dijalankan oleh pihaknya. Lantaran sifatnya hanya rekomendasi saja.
Untuk itu katanya, pihaknya berhak untuk tidak menjalankan surat tersebut. “Karena sekali lagi sifatnya hanya rekomendasi saja,” ujarnya kepada wartawan.
Keluarnya surat rekomendasi KASN tersebut lantaran sebelumnya puluhan ASN di Pemkot Bima “melawan” hasil mutasi dan rotasi dengan mengadukan ke KASN hingga membawa masalah tersebut ke jalur hukum. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.