Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Barat kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba. Kali ini mengamankan jenis Ganda, Rabu (16/10).
Pengungkapan Narkoba dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE. Barang bukti yang diamankan, narkotika jenis ganja seberat 1 kg. Selain itu, 26 bungkus narkotika jenis ganja poket besar. Sembilan poket narkotika jenis ganja poket kecil.
Selain itu, mengamankan sejumlah handphone, -uang Rp. 55 ribu, klip dan lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat berinisial F yang bertemu dengan anggota Polsek sekitar pukul 13.30 Wita. F memberikan informasi bahwa di Kelurahan Tanjung ada seorang warga inisial IR yang diduga sedang menguasai narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, Kanit Reskrim mengumpulkan anggota dan pukul 14.10 Wita berkordinasi dengan Kasat NarkobaPolres Bima Kota IPTU Masdidin, SH untuk melakukan penggrebekan di Kelurahan Tanjung.
Setelah berkordinasi kemudian Kanit Reskrim Rasbar dan anggota memberikan pengarahan kepada seluruh anggota dan bersiap untuk penggrebekan. Setelah selesai tim langsung bergegas menuju lokasi.
Sesampainya tim di lokasi, langsung melakukan penggrebekan. Koordinasi dilakukan dengan RT setempat dan pada saat tim masuk ke dalam rumah pelaku melarikan diri keluar dari pintu belakang.
Tim melakukan pengejaran, namun pelaku tersebut melarikan diri. Kemudian tim dan Ketua RT setempat serta masyarakat diajak untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan dalam rumah pelaku.
Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sejumlah narkotika jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku IR di dalam kamar. Tepatnya dalam lemari milik pelaku IR dan mengamankan barang bukti.
Pada pukul 15.50 Wita, BB diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.