Bima, Bimakini.- Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, di Dusun Tuntu RT 09 RW 04 Desa Kenanta Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Rabu (16/10). Ketiga orang tersebut adalah MU asal Desa Ngali Kecamatan Belo, NA dan MK asal Desa Sai, Kecamatan Soromandi.
Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Kamis (17/10) mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima dipimpin Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH. Tim berhasil mengungkap narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Di tangan pelaku disita enam poket sabu, bong, sedotan, dan uang tunai,” ujarnya, Kamis.
Kata dia, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sedang terjadi kegiatan pesta narkotika. “Anggota langsung turun lapangan memastikan, karena ada kegiatan akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjut Hanafi, penangkapan itu diback up oleh anggota Subsektor Soromandi. Ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri.
“Anggota dibantu masyarakat dapat ditangkap kembali dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, disaksikan Kepala Dusun Tuntu Desa Kenanta. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.