Bima, Bimakini.- Satres Narkoba Polres Bima, berhasil menangkap AR (30) warga Dusun Oi Kawa, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. AR merupakan target operasi (TO) kasus narkoba, Ahad (17/11).
AR ditangkap di rumahnya bersama 34 poket sabu ukuran kecil, aatu poket besar dan satu pucuk senjata pendek (airsofgun) serta beberapa sajam.
“TO narkoba AR asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, ditangkap Kasat Narkoba Iptu Wahyuddin dan anggotanya di Dusun Doro Bole Desa Kore,” jelas Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi.
Kata dia, penangkapan TO narkoba itu, berawal dari informasi masyarakat dan dikaitkan dengan hasil dari penyelidikan sebelumnya. Anggota dipimpin Kasat, langsung melalukan upaya penangkapan.
Saat di TKP, kata dia, tim langsung mendobrak pintu rumah pelaku. Setelah digeledah anggota berhasil menemukan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Bima.
“Saat digrebek, anggota disaksikan oleh warga setempat dan berhasil mengamankan 1 poket besar jenis shabu, 34 poket kecil sabu, bong, satu buah senjata pendek airsofgun, 2 bilah parang serta uang tunai Rp690 ribu,” jelasnya.
Kata dia, sejak digelarnya ops Antik Gatarin 2019 yang di laksanakan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 Nopember 2019, Sat Narkoba melalukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bima Akbp Gunawam Tri Harmoyo, SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi, menjelaskan walaupun Polres Bima dalam operasi Antik 2019 hanya di targetkan 1 kasus Target Operasi (TO) oleh Polda NTB dan telah diungkap sesuai TO.
“Kami akan berusaha dengan maksimal untuk mengungkap para pelaku baik pengedar, pengguna yang non Target operasi (TO), karena pemberantasan pengedar dan pengguna Narkoba sudah merupakan komitmen kami Polres Bima,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba, mengharapkan bantuan masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. (KAR/MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.