Kota Bima, Bimakini.- Retribusi persampahan seluruh hotel, rumah makan, pertokoan besar maupun kecil serta rumah sakit di Kota Bima selama ini hanya Rp 25 ribu setiap bulannya. Sementara diluar itu, Rp5.000 per bulannya.
Ini juga menjadi alasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Alwi Yasin mengungkap soal masih minimnya capaian PAD. “Memang hanya Rp 25 ribu, kan jumlah hotel dan rumah tak seberapa jumlahnya sehingga tak ada pengaruhnya untuk PAD,” terang Alwi Yasin.
Diakui Alwi itu sudah tertuang dalam Perda retribusi daerah, sehingga tidak bisa dinaikkan. Perda itu sendiri belum pernah direvisi.
Namun kata Alwi, jika dinaikkan retribusi persampahan, harus seimbang dengan kualitas pelayanan. Sehingga saat ini belum dipikirkan untuk menaikkannya.
Kepala BPPKAD Kota Bima, Zainuddin mengakui hal tersebut. Namun membantah pernyataan Kepala DLH, soal penetapan target PAD.
Dirinya membantah menetapkan target PAD sepihak, namun dalam pembahasan penetapan target sesuai potensi pendapatan. Masing-masing kepala OPD menandatangani berita acara. “Jadi tidak benar kami sepihak menetapkan target PAD di OPD,” terangnya.
Lanjutnya mengenai capaian PAD DLH dari retribusi sampah, mestinya ada usaha untuk merevisi Perda. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.