Bima, Bimakini.- Maju dan berkembangnya alat komunikasi, tidak hanya berdampak positif, namun digunakan untuk hal negatif. Seperti mengakses video porno, terbukti meningkatnya kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bima.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, kasus perkosa atau pencabulan tahun 2019 sebanyak 22 kasus. Kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya 13 kasus,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Cristianto, SSos, Kamis (9/1).
Kata dia, dari 22 kasus yang ditangani, 11 kasus sudah dinaikkan ke tingkat jaksa. Sementara sisanya dalam proses sidik dan lidik. Untuk tahun 2018, dari 13 kasus hanya 5 kasus yang diselesaikan.
“Sisa dari tahun lalu, telah diselesaikan semua tahun 2019, untuk kasus yang masih nunggak 2019, akan diselesaikan 2020,” jelasnya.
Kata dia, kasus perkosaan atau pencabulan ini melibatkan pelaku diberbagai Polsek. Hasil BAP dapat disimpulkan, bahwa adanya perbuatan itu karena dipengaruhi menonton video porno.
“Rata-rata pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena pernah menonton vedio porno yang diakses melalui alat komunikasi, juga karena ada kesempatan,” jelasnya.
Hendry mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan alat untuk kepentingan positif saja. Hindari mengakses video porno.
“Jangan salah gunakan alat komunikasi, manfaatkan untuk kepentingan yang positif, hindari melihat konten yang mengarah pada pornogrfasi,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.