Bima, Bimakini.- FT (24) warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, rupanya diberikan hadiah dua butir timah panas. Diduga hadiah itu diberikan karena melawat aparat dan berupaya melarikan diri.
Pelaku ditangkap di gubuk persawahan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bima di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Senin (24/2).
“Tim Buser kami berhasil menangkap FT (24) saat berada di salah satu gubuk Desa Donggobolo. Terduga pelaku curanmor terpaksa ditembak kakinya, karena melawan dengan sajam dan berusaha melarikan diri,” jelas Kasat Reakrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, Selasa (25/2).
Kata dia, penangkapan terduga pelaku curanmor itu, berangkat dari hasil keterangan kedua tersangka yang sebelumnya sudah dipenangkapan. Mereka menjalani proses penyidikan Sat Reskrim Sektor Woha Polres Bima.
“Penangkapan pelaku karena pengakuan pelaku AB dan HE, bahwa motor tersebut dicuri oleh FA alias Dika di halaman Kantor Pemkab Bima,” katanya.
Dari hasil keterangan itu, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dimaksud. “Tim mendapatkan informasi dari Tim lidik, bahwa Dika ada di salah satu gubuk persawahan desa Donggobolo, kurang dari 3 jam menentukan kepastian keberadaan pelaku, anggota melakukan penggrebekan gubuk tersebut,” katanya.
Lanjut dia, saat anggota opsnal melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah anggota. LAntas dikeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk tidak melakukan perlawanan dan menyuruh membuang sebilah parang.
“Dika tidak indahkan, anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas beberapa kali, lalu pelaku membalik arah dan berusaha melarikan diri, terpaksa menembak ke arah kaki pelaku hingga jatuh,” katanya.
Tidak sampai disitu, terduga pelaku yang sudah terjatuh masih berusaha melarikan diri untuk kabur, anggota opsnal kembali menembak kaki pelaku. “Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil ditangkap, kemudian pelaku langsung digiring ke RSUD Bima untuk tindakan medis,” katanya.
Ditangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan sebilah parang (Cila Goa) yang digunakan untuk melawan petugas,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.