Kota Bima, Bimakini.- Program Coordinator SOLUD NTB, M Qadafi melalui rilisnya kepada Bimakini.com, Rabu (22/4) mempertanyakan belum diransfernya dana kelurahan di Kota Bima. Padahal menurutnya, sudah hampir 50 hari sejak diterbitkannya Surat Edaran Pertama Wali Kota Bima tentang Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Kota Bima, belum juga direaliasikan.
Dampaknya, masyarakat belum melihat progres Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Bima. Mestinya dana kelurahan itu mampu mendukung kebijakan penganggaran dalam penanganan Covid-19.
Dikatakannya, sejauh ini masyarakat hanya membaca berita bahwa sudah dilakukan pembagian masker, penyemprotan, penanganan Pasien Covid-19, alokasi anggaran 14 M, jam malam. Sementara masih ada permasalahan yang tetap muncul.
“Seperti upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan kebijakan-kebijakan yang belum dapat dikatakan berhasil dalam menekan laju peningkatan Covid-19. Perkembangan Kasus Covid-19 terkonfirmasi terus meningkat,” katanya.
Menurut Qadafi, seharusnya Dana Kelurahan juga sudah ditransfer di tiap-tiap kelurahan, sehingga pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 bisa serempak. Karena akan menjadi sia-sia Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan yang sudah dibentuk.
“Pemerintah Kelurahan dapat menjadi jembatan dari informasi satu pintu yang berasal dari Humas Kota Bima. Hal ini juga menjawab kegalauan Pemerintah Kota karena 50 persen warga Kota Bima belum menyadari Bahaya Virus Corona,” ujarnya.
Apalagi Sesuai data terbaru Per 1 April sampai 20 April, jumlah terjangkit belum menunjukan penurunan, sebaliknya bertambah. Khusus untuk Kota Bima terupdate per tanggal 21 Apri 2020, 1 orang Positif dan 15 ODP.
Ini menurut Qadafi akan berkembang lagi karena pengaruh Kabupaten Bima yang sudah 10 orang Positif, 2 PDP dan 108 ODP.
“Belum lagi orang-orang yang tidak terindentifikasi dan ditracking yang sudah bersentuhan langsung orang-orang yang sudah positif,” ujarnya.
Pada satu sisi, kata dia, kebijakan dalam Penanganan Covid-19, pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 sesuai Kepres 11 tahun 2020. Yakni pembentukan Gugus tugas penanganan Covid-19 Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan bahkan Desa/Kelurahan.
“Penanganan kesehatan didalamnya penyediaan fasilitas kesehatan Positive dan PDP, Pemantauan warga berdasarkan status ODP,” jelasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.