Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Gubernur NTB Keluarkan Instruksi Wajibkan Penggunaan Masker

Mataram, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan berbagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, telah mengeluarkan instruks tentang kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur NTB Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut, diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB tersebut, dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Selain itu ada beberapa poin penting yang turut menjadi perhatian demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19. Diantaranya, kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker. Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini, yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Minggu (10/5/2020), menyampaikan bahwa pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar memprioritaskan berada di rumah. “Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat berada di rumah, sering mencuci tangan dan menjaga etika ketika batuk dan bersin. Namun jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, minimal masker kain dua lapis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang penggunaan masker,” jelasnya.

Merujuk pada Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan tindakan jika ada warga yang tidak menaati. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menutup tempat usaha yang nekat melayani warga tanpa masker.

“Instruksi Gubernur ini akan kita kawal di lapangan disertai tindakan dan sanksi tegas oleh aparat pemerintah,” tegas Najam.

“Pemerintah Provinsi berharap seluruh kabupaten/kota bisa memaknai ini sebagai ikhtiar bersama,” tutupnya. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan menjaga kesehatan para tahanan di dalam ruang sel, Sat Tahti Polres Dompu bagikan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, anggota Sat Samapta Polres Bima Kota, Rabu (23/06) membagikan masker kepada para pengguna...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, terus melakukan patroli masyarakat untuk mengimbau menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Selain itu, membagikan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota kembali membagikan masker kepada para pengguna jalan dan penumpang bus di Terminal Dara, Selasa (08/06 pagi. Sasaran utama...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota kembali membagikan dan langsung memakaikan masker serta hand sanitizer. Kali ini sasarannya di sejumlah tempat...