Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima diminta tidak hanya membebaskan biaya rapid test bagi pelajar, santri, dan mahasiswa yang kembali ke rantauan. Tetapi juga untuk supir truk yang keluar masuk daerah dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar Negeri.
Pria asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, H Kasnun Ahmad, mengatakan semenjak wabah pendemi Covid19, perantau baik dalam negeri maupun luar negeri, banyak memilih kembali ke tempat asal. Namun kini untuk kembali lagi ke tempat kerja harus ada hasil rapid test dan swab.
“Alhamdulillah Pemda Bima sudah gratiskan biaya rapid test untuk mahasiswa dan pelajar, tapi saya berharap supir truk yang keluar masuk daerah dan TKI yang kembali bekerja ke luar Negeri juga diberlakukan sama,” ujar mantan Kepala Cabang PDAM Cibinong dan Depok, Jumat (26/6).
Dikatakannya, sebagai masyarakat Kabupaten Bima yang merantau, Kasnun prihatin menerima keluh kesah supir truk dan TKI atas mahalnya biaya rapid test.
“Pendapatan supir truk bolak balik Jakarta-Bima maksimal Rp 1 juta, itu butuh waktu 10 hari, kalau dikurangi rapid tes di Bima Rp 650 ribu balik ke Bima rapid tes Jakarta Rp300 ribu, berarti sisa pendapatan supir itu hanya Rp50 ribu” ujarnya.
Begitujuga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bima, mereka ke luar Negeri, belum tentu langsung mendapatakan pekerjaan. “Jika dapat pekerjaan, mereka menghasilkan uang untuk dikirim ke keluarganya yang ada di Bima,” tambahnya.
Diamengusulkan ke Pemda, agar supir Bus maupun truk yang sering melintas ke pulau Jawa dan Jakarta digratiskan. “Jangan sampai setelah ada riak-riak kecil baru dikeluarkan kebijakan, apalagi ini menyangkut urusan dunia, Pemerintah Pusat saja meringanka masyarakat, begitu juga Pemda,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.