Bima, Bimakini.- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (rakor), Senin (22/06).
Rakor tersebut dalam rangka memantapkan kesiapan sentra Gakumdu dalam menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu (Tipilu) selama proses tahapan Pilkada 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH menyampaikan, rakor ini penting karena tahapan sudah di depan mata dan dimulainya verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan. Dalam tahapan ini tidak menutup kemungkinan ditemukan pelanggaran.
“Kita perlu persiapkan diri dengan merumuskan langkah terbaik untuk penanganan pelanggaran yang efektif dan efisien. Melalui momen ini, mari kita satukan persepsi, memahami regulasi untuk mantapkan kesiapan diri kita dalam menangani pelanggaran tahapan Pilkada,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH menuturkan, setiap tahapan Pilkada cukup berpotensi adanya pelanggaran. Sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang. “Ketika ada pelanggaran, kita sudah siap menanganinya,” terang Abdurrahman.
Menyinggung soal verfak, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima ini, mengaku ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Diantaranya terkait keabsahan KTP, kemungkinan adanya penyelenggara tekhnis yang tidak melaksanakan verfak, dan beberapa hal lainnya yang mungkin bisa saja terjadi.
“Kita perlu menyiapkan diri lebih dini untuk langkah penanangan yang tepat,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.