Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Soal Data PKH tidak Tepat Sasaran? Ini Penjelasan Korwil NTB

Korwil) PKH NTB, Nurhasim

Bima,  Bimakini- Warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, sempat memertanyakan soal data penerima PKH yang dianggap tidak tepat  sasaran. Sehingga diduga pendamping PKH  tebang pilih.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) PKH NTB, Nurhasim menjelaskan, banyak masyarakat menduga data Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. Bahkan mempertanyakan sumber data dan proses awal pendataannya.

Tidak tanggung-tanggung kecurigaan juga menyasar pada pelaksana pendampingan di lapangan. Sehingga asumsinya, data tersebut bersumber dari pendamping.

Nurhasim menjelaskan, bantuan Sosial Non Tunai PKH merupakan bantuan bersyarat yang menjadi salah satu bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Banyak ungkapan terkait data PKH tidak tepat sasaran dan masyarakat menanyakan cara mendaftar sebagai peserta PKH.

Secara umum, kata dia, masyarakat menyangka menerima PKH dengan cara “mendaftar”. Mereka bisa secara otomatis jadi peserta program bantuan sosial bersyarat itu.   “Hal ini wajar karena informasi yang diperoleh kemungkinan belum utuh diterima,” ujarnya kepada Bimakini.com, Selasa (16/6).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia menyebutkan, jika ada masyarakat menemukan ada dugaan Penerima PKH tidak tepat sasaran atau permasalah penyaluran bansos PKH bisa melaporkan ke pendamping setempat, Kepala Desa dan Dinas Sosial Kabupaten Kota. Bahkan bisa secara online ke contak center 1500-299.  “Data yang ditemukan disertai dengan bukti pendukung seperti nama, alamat dan kondisi keluarga yang maksud. Agar data laporan tercatat dengan baik dan menjadi dasar pijakan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Semisal, kata dia, laporannya ke Dinas Sosial setempat. Maka Dinsos akan mengintruksikan ke pendamping untuk mengechek kembali kondisi keluarga dimkasud dan diupayakan bisa di-entri dalam aplikasi elektorinik android (e)- PKH, melalui pemukthairan data sosial ekonomi (PDSE).

Selanjutnya, kata dia, akan diisi juga kusioner kondisi penerima manfaat. Lantas data tersebut juga akan disampaikan ke desa setempat, untuk di keluarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (Siks-NG). “Tentunya melalui musyawarah Desa/Kelurahan setempat yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Warga bisa mengawasi bansos ini, termasuk data yang ditemukan tidak tepat sasaran. Namun laporannya harus resmi disertai dengan data pendukung, seperti sumber pelapor dan nama-nama yang mau dilaporkan,” lanjutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Program Bansos PKH, kata dia, tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bantuan sosial. Yang ada  adalah proses validasi awal data Calon Kelurga Penerima Manfaat (CKPM). Validasi diartikan sebagai suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.

“Proses validasi ini ada yang memiliki wewenang dan diberi tugas untuk melakukan itu,” jelasnya.

Sedangkan khusus di PKH, tambahnya, yang melakukan adalah Pendamping Sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementerian Sosial.  Data penetepan calon penerima bansos PKH, lebih awal terkirim ke Dinas Sosial masing-masing . Selanjutnya Calon penerima akan di mapping (pemetaan) oleh Tim Sekretariat Pelaksana PKH. Data tersebut akan dicocokan dengan situasi dan kondisi di lapangan oleh Pendamping, dengan istilah Validasi Calon Penerima PKH. Berikut dikoordinasikan dengan camat dan desa setempat.

“Pendaftaran PKH, tidak seperti mendaftar tiba-tiba membawa KTP dan KK. Jika seperti itu, pastinya tertolak sistem. PKH. Karena data awal telah otomatis ada di Aplikasi Elektronik PKH (e-PKH),” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lantas, dari mana data itu berasal? Hasim menyebutkan, data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari data warga miskin atau istilah sekarang keluarga Pra Sejahtera  yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama Pusat Data dan Informasi- Kesos (Pusdatin-kesos) Kementerian Sosial. Sebutannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di dalam DTKS itu berisi 40 persen data keluarga di Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda-beda. Peringkat ini dinamakan dengan Desil karena pengelompokannya dibuat per 10 persen dan yang menentukan keluarga tersebut masuk dalam Desil itu adalah tingkat kesejahteraan dari keluarga tersebut.

Dia menuturkan, DTKS  secara periodik   dimutakhirkan oleh operator  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation SIKs-NG. SIKS NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS-NG ada sampai di tingkat desa hingga Kabupaten. Namun Operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.

“Kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa / kelurahan dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. DTKS harus sering dimuktahirkan. Jika tidak pernah dimutakhirkan maka Nama calon penerima bansos akan statis begitu saja,” pungkasnya.

Selanjutnya, dia nenyarankan, cara yang ditempuh  agar bisa masuk dalam DTKS, yaitu, bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra Sejahtera (miskin), bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa supaya bisa dimasukkan dalam DTKS. Langkah ini disebut dengan Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM). Begitupun dengan Desa/Kelurahan, harus bisa melaksanakan Musdes/muskel secara berkala.  Sebagimana ungkapan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Soromandi, adalah niatan yang sangat baik untuk Musdes/muskel data keluarga pra sejahtera agar perbaikan data pra sejahtera menjadi lebih baik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selanjutnya, pemuktahiran mandiri yang dilakukan oleh warga dapat ditampung dan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Desa. Hasilnya bisa diterima atau ditolak. Ini merupakan kewenangan mereka karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil Musyawarah Desa / Kelurahan ini akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan Verifikasi.

“Jika data warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS  maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing – masing Kabupaten / Kota ke Kementrian Sosial,” tandasnya.

Dia  menambahkan, apakah jika sudah masuk dalam DTKS maka warga tersebut berhak atas bantuan sosial yang ada? “Jawabannya adalah tidak semua warga yang ada dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan Sosial yang ada. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya, tingkat Desil Kemiskinan yang berbeda – beda antara warga satu dengan lainnya, tingkat kepadatan kemiskinan di suatu daerah berbeda – beda, Ketersediaan kuota penerima bantuan sosial yang terbatas, dan beberapa hal teknis lainnya,” tutupnya. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini – Ibu Ani sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, lima tahun dikeluarkan dari daftar penerima PKH. Padahal,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Sudah delapan bulan memiliki Kartu PKH, tapi hingga saat ini saldo nihil. Hal itu dikeluhkan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM)...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.-  Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah benar-benar untuk membantu masyarakat. Tidak boleh ada oknum yang menyelewengkan bantuan tersebut dari penerima manfaat....

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Bencana banjir yang menerjang sejumlah Desa di Kabupaten Bima, disebabkan intenitas hujan yang tinggi, Jumat (2/4). Sejumlah rumah warga terdampak dan langsung...

Ekonomi

Mataram, Bimakini.- Dinas Sosial Provinsi telah melakukan pengadaan baju seragam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dibagikan kepada seluruh SDM Pelaksana PKH di Kabupaten/Kota Provinsi...