Kota Bima, Bimakini.- Tindaklanjut Pemkot Bima terhadap rekomendasi pansus laut Ama Hami sampai saat ini memang belum ada titik terang. Sementara Kejaksaan Raba Bima yang ditunjuk sebagai pengacara negara mengaku masih akan berkoordinasi dengan Pemkot Bima.
Pasalnya saat ini jaksa selaku pengacara negara fokus pada persoalan lahan di bagian Timur Ama Hami yang bersengketa dengan salah satu warga.
“Kalau yang di selatan pasar Ama Hami belum, kita masih akan koordinasi ulang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, Suroto, SH, MH, Rabu (1/7).
Untuk perkara lahan di timur jalan pasar Ama Hami, pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan bukti kepemilikan Pemkot Bima atas lahan tersebut.
Sebelumnya, sesuai rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima tentang Ama Hami agar Pemkot menggunggat secara hukum. Karena sesuai hasil kerja pansus terbukti aktivitas penimbunan laut Ama Hami serta terbitnya dokumen hak kepemilikan tidak melalui prosedur yang legal.
Pemkot Bima sendiri sesuai hasil rekomendasi pansus Ama Hami telah menunjuk pengacara negara untuk mengambil alih laut yang di timbun oleh oknum warga itu.
Sementara itu, Tim 12 Pembebasan Laut Ama Hami, Herman, MPd mendesak Pemkot Bima dan kejaksaan segera menuntaskan persoalan penimbunan dan pengklaiman laut Ama Hami. Karena sesuai hasil kerja pansus DPRD terbukti ada dugaan penerbitan sertifikat menyalahi mekanisme. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.