Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan 2022 lalu.
Jaksa memeriksa Auditor Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat di Kantor Kejari Bima, Selasa 26 Maret 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi via sambungan WhatsApp membenarkan adanya Auditor BSI Pusat yang diperiksa. Namun merahasiakan identitas dan materi pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
“Satu seorang (auditor) saja hari ini yang diperiksa di kantor,” jelasnya.
Disamping itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima juga memeriksa nasabah. “Pemeriksaan nasabah hari ini melanjutkan kegiatan yang kemarin,” pungkasnya.
Diantara nasabah yang diperiksa penyidik dari Desa Risa Kecamatan Woha. Juga memeriksa sekitar 30 orang nasabah di Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.