Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

10 Hari Lagi, Tidak Pakai Masker Denda 100 Ribu

Pengendara yang diingatkan untuk mengenakan masker.

Mataram, Bimakini.- Perda Nomor 7 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang. Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut, yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.

Di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu, termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis atau denda uang bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Sanksi juga berupa sanksi sosial yang akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.

Sebelum Perda Penanggulangan Penyakit Menular ditegakkan mulai 14 September mendatang, Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat.

“Jumat hari ini kami lakukan sosialisasi bersama TNI, Pol PP Kota Mataram dengan memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker. Sosialisasi kami lakukan di perempatan Kantor Gubernur,” kata Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB, Drs. Tri Budi Prayitno, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selalu meminta seluruh masyarakat NTB untuk tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masker ini sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tanpa kesadaran dan partisipasi seluruh pihak untuk secara bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian kehidupan kita saat ini dan ke depan hingga tersedianya vaksin, maka berbagai ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini menjadi sia-sia,” terangnya.

Ia mengatakan, sudah banyak masyarakat di NTB yang menjadi korban Covid-19, kondisi ekonomi juga sangat berdampak. Begitu pula kehidupan sosial dan kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan sudah terdampak.

“Karena itulah mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan. Mari selalu pakai masker, senantiasa cuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun dan senantiasa menjaga jarak serta menghindari kerumununan. Maskerku melindungimu – maskermu melindungiku,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar, yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...