Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

14 September, tidak Pakai Masker, Denda Rp500 Ribu Menunggu

Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, saat membagikan masker ke pengendara, Kamis.

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil pertemuan Forkopimdo Kota Bima, Kamis (10/9), mulai 14 September ini akan diberlakukan sanksi dan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Menindaklanjuti aturan baru dalam pencegahan Covid19, Forkopimdo mengampayekan pemakaian masker. Wali Kota, Wakil Wali Kota Bima, Kapolres, Dandim dan jajaran lainnya ikut membagi masker.

Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H Abdul Malik mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Polri dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Selain itu, kata dia, ada Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Penggulangan penyakit menular.  Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis administrasi dan denda minimal  Rp 100.000 – maksimal Rp 500.000. “Bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 Perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...