Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil pertemuan Forkopimdo Kota Bima, Kamis (10/9), mulai 14 September ini akan diberlakukan sanksi dan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Menindaklanjuti aturan baru dalam pencegahan Covid19, Forkopimdo mengampayekan pemakaian masker. Wali Kota, Wakil Wali Kota Bima, Kapolres, Dandim dan jajaran lainnya ikut membagi masker.
Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H Abdul Malik mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Polri dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Selain itu, kata dia, ada Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Penggulangan penyakit menular. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis administrasi dan denda minimal Rp 100.000 – maksimal Rp 500.000. “Bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 Perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.