Kota Bima, Bimakini.- Razia yang digelar Polres Bima Kota bersama Pemkot Bima dengan jajaran lainnya belakangan ini, tidak hanya untuk masker saja, melainkan juga ketertiban lalu lintas para pengendara mulai roda dua hingga empat.
“Dalam giat ini pula, Satuan Lantas Polres Bima Kota juga menindak para pengguna jalan yang tidak mengunakan helm dan membawa kelengkapan kendaraan bermotor. Bersamaan,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik.
Karena urai Kapolres, razia menindaklanjuti Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, pihaknya juga langsung menindak pengendara yang tidak taat aturan. Seperti halnya tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat kendaraan.
Razia tersebut lanjut Kapolres, di mulai pihaknya sejak Senin 14 September berlanjut Selasa 15 September 2020 hingga beberapa kedepannya dalam rangka menindaklanjuti Perda dan Perwali ditengah pandemik Covid_19.
“Hari ini, Selasa sekitar pukul 07.25 wita bertempat di Simpang Toko Lancar Jaya Kecamatan Rasanae Barat telah kita gelar dengan sukses dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid_19,” terangnya.
Razia tersebut tuturnya, juga langsung menerjunkan jajarannya mulai dari dirinya, Waka Polres Bima Kota, Kompol Syafruddin,
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardia Eka Kurniawan serta Gabungan Personil Polres Bima Kota, Sat PolPP Pemkot Bima, Anggota Kodim 1608 Bima dan anggota PM Bima.
Selain menindak para pengguna jalan yang tidak taat menggunakan helm dan kelengkapan surat kendaraan lainnya, pihaknya juga mengaku melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang ditemukan tidak menggunakan masker serta langsung dilakukan persidangan di tempat.
“Di pagi hari sebanyak 24 orang diantaranya Untuk ASN, Pelajar, dan masyarakat sipil yang terjaring razia. Mereka dikenakan denda sebesar mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 200.000,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.