Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Di Kota Bima Bukan Hanya Razia Masker Tapi Juga Kendaraan

Penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 7 dan kelengkapan kendaraan.

Kota Bima, Bimakini.- Razia yang digelar Polres Bima Kota bersama Pemkot Bima dengan jajaran lainnya belakangan ini, tidak hanya untuk masker saja, melainkan juga ketertiban lalu lintas para pengendara mulai roda dua hingga empat.

“Dalam giat ini pula, Satuan Lantas Polres Bima Kota juga menindak para pengguna jalan yang tidak mengunakan helm dan membawa kelengkapan kendaraan bermotor. Bersamaan,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik.

Karena urai Kapolres, razia menindaklanjuti Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, pihaknya juga langsung menindak pengendara yang tidak taat aturan. Seperti halnya tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat kendaraan.

Razia tersebut lanjut Kapolres, di mulai pihaknya sejak Senin 14 September berlanjut Selasa 15 September 2020 hingga beberapa kedepannya dalam rangka menindaklanjuti Perda dan Perwali ditengah pandemik Covid_19.

“Hari ini, Selasa sekitar pukul 07.25 wita bertempat di Simpang Toko Lancar Jaya Kecamatan Rasanae Barat telah kita gelar dengan sukses dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid_19,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Razia tersebut tuturnya, juga langsung menerjunkan jajarannya mulai dari dirinya, Waka Polres Bima Kota, Kompol Syafruddin,
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardia Eka Kurniawan serta Gabungan Personil Polres Bima Kota, Sat PolPP Pemkot Bima, Anggota Kodim 1608 Bima dan anggota PM Bima.

Selain menindak para pengguna jalan yang tidak taat menggunakan helm dan kelengkapan surat kendaraan lainnya, pihaknya juga mengaku melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang ditemukan tidak menggunakan masker serta langsung dilakukan persidangan di tempat.

“Di pagi hari sebanyak 24 orang diantaranya Untuk ASN, Pelajar, dan masyarakat sipil yang terjaring razia. Mereka dikenakan denda sebesar mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 200.000,” pungkasnya. (BE09)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...