Kota Bima, Bimakini.- Operasi Yustisi yang digelar Polres Bima Kota bersama tim gabungan nya sejak Senin 14 – 21 September 2020, berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 13,8 Juta.
Jumlah denda itu hasil sanksi dari 138 pengendara yang tidak menggunakan masker yang petugas razia saban harinya dari pagi hingga sore harinya.
“Sampai Senin hari ini, razia kita lakukan, sebagai wujud pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 terus dilaksanakan di kota Bima,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada wartawan, Senin (21/09).
Dalam razia itu bebernya, pihaknya tetap menerapkan protokol Covid19 mulai dari aarat gabungan yang terdiri dari personil Polres Bima Kota, TNI dan unsur Pemkot Bima.
Selama razia tersebut lanjutnya, petugas gabungan menjaring pengendara maupun masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan saat keluar rumah.
“Kegiatan operasi ini juga dilakukan adalah dalam rangka membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat di masa new normal, untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolres Bima Kota.
Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi administratif dengan membayar denda sejumlah yang bervariatif sesuai dengan aturan yang dilanggar.
“Untuk sanksi sendiri tergantung pelanggaran nya seperti apa, kalau ringan kami berikan sanksi sosial tapi kalau berat nanti akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang tunai,” paparnya.
Selama seminggu lebih berjalannya operasi ini urainya, jumlah pelanggar dari hari ke hari semakin menurun. “Dan ini membuktikan bahwa kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan semakin tinggi,” pungkasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker ketika keluar rumah dan selalu menerapkan protokol Covid19. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.