Kota Bima, Bimakini.- Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penyakit Menular, akhirnya mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020. Mulai dari Polisi, TNI, Kejaksaan dan stakeholder lainnya mulai menjatuhkan sanksi dan denda bagi masyarakat yang acuh dengan penggunaan masker.
Hasil razia Polres Bima Kota dan jajaran di dua tempat pada Senin pagi dan sore, menemukan puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker. Mulai dari masyarakat biasa, ASN dan berbagai lapisan masyarakat lainnya.
“Di pagi hari pertama razia sedikitnya ada 40 orang yang kita kenakan sanksi dan langsung membayar di tempat. Begitu juga di sore harinya,” ujar Kapolres Bima melalui Kasat Lantas Iptu Risqi menjawab media ini Senin (14/09/ sore.
Mereka yang tidak menggunakan masker ini, lanjut Risqi, langsung tindakan atau sidang di tempat oleh Pemkot Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja dibantu instansi lainnya.
Razia pada Senin pagi berlangsung di jalan Gajah Mada sebelum persimpangan Santi atau sekitar Hotel Camelia. Sementara di sore hari berlangsung di Taman Ria jalan Soekarno Hatta.
Pantauan sementara mulai diberlakukannya Perda nomor 7 ini urai Risqi, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker lumayan tinggi. Terlebih kalangan ASN dan sejajarnya.
“Alhamdulillah sosialisasi kita selama dua Minggu ini tidak sia-sia dan hasilnya sementara bisa kita lihat kesadaran menggunakan masker tinggi sekali,” ucapnya saat melangsungkan razia di Taman Ria.
Bagi masyarakat biasa yang terbukti tidak menggunakan masker, Pemkot Bima melalui Satua Pol PP langsung mendenda sebanyak Rp 100 ribu. Sementara kalangan ASN sebanyak Rp 200 Ribu.
“Tapi syukurnya kalangan ASN banyak sekali yang sadar. Yang ditindak rata-rata warga biasa yang tidak tau dengan aturan baru ini,” ungkapnya.
Selain itu alasan lain warga yang tidak menggunakan masker, yakni faktor lupa dan tidak sadar akan adanya razia besar-besaran oleh pihak berwajib mulai dari Polisi hingga Dinas Perhubungan.
Razia ini lanjut Risqi akan terus berlangsung pada sejumlah lokasi. “Selanjutnya nanti kita akan razia ke perkantoran, sekolah, kafe dan utamanya di tempat umum atau publik service,” tutupnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.