Bima, Bimakini.- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima mengamankan oknum warga yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Kamis (28 /10).
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Adhar, SSos mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka dengan inisial SN (23) memosting status melalui email pribadi dengan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Katim Puma Polres Bima untuk menyelidiki keberadaan pelaku. “Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial,” terang kasat reskrim IPTU Adhar, Ssos, Jumat (30/10) malam.
Sekitar pukul 17.00 Wita anggota menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Lalu Tim Puma menuju lokasi, namun saat itu terduga pelaku tidak berada di tempat. “Sekitar pukul 19.00 Wita terduga pelaku datang sendiri dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Bima,” tuturnya.
Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku terancam pasal 28 ayat ( 2 ) jo pasal 45 A ayat ( 2 ) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selanjutnya di hari yang sama (29/10) sekitar pukul 23.50 wita 3 orang anggota Sat Reskrim berangkat ke Polda NTB untuk melimpahkan penanganan berkas perkara dan penyerahan tersangka SN guna pendalaman lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.