Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan Perbup Nomor 43 tahun 2020.
Operasi dilaksanakan di depan Sub Sektor Bolo Timur tepatnya di Desa Sondosia, Senin (23/11), sekitar pukul 09.00 Wita. Sebanyak 60 pengguna jalan dapat sanksi push up, squat jump dan teguran.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengatakan, para pengendara atau pengguna jalan yang dapat sanksi tersebut tidak menggunakan masker. “Ada 60 pengguna jalan disanksi karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dari total 60 pengguna jalan yang dapat sanksi tersebut, 10 orang disuruh Push Up dan Squat Jump. Sedangkan 50 lainnya mendapat sanksi teguran.
Sambung Kapolsek, pihaknya menekankan kepada masing – masing Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. “Pokoknya tekankan pada masyarakat supaya menerapkan pola hidup sehat. Dengan begitu, upaya memutus Covid 19 dapat terwujud,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.