Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Feri Sofiyan Pertayakan Legalitas Pengacara Polisi

Al Imran, SH

Kota Bima, Bimakini.- Penasehat hukum, Feri Sofiyan (FS) mempertayakan legal standing sejumkah kuasa hukum Polri dalam sidang Praperadilan kasus dermaga wisata Bonto.

Penasehat hukum FS, Al Imran, SH melalui rilis yang dikirim pada Bimakini.com, Selasa (8/12) menyatakan, pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon menolak dan membantah dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban Termohon tertanggal 7 Desember 2020. Serta Legal Standing beberapa Kuasa Hukum Termohon yang antara lain, Drs Sukirman Azis, SH, MH, Saiful Islam, SH, Gema Akhmad Muzakir, SH, MHl, Nurdin, SH dan Lalu Erwin Juniardi, SH.

Dikatakan Al Imran,  ke-lima  Kuasa Hukum Termohon tersebut adalah Advokat/Pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Termohon.  Ini sesuai  Surat Kuasa Termohon dalam Surat Perintah Kapolda NTB Nomor; Sprin/1910/XI/HUK.11.1/2020 tanggal 30 November 2020 dan Surat Kuasa Khusus Kapolres Bima Kota tanggal 01 Desember 2020.

“Sehingga Legal Standing kelima  Kuasa Hukum Termohon tersebut adalah Advokat/Pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Hal itu, kata dua, bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, kata dia, Termohon melalui beberapa Kuasa Hukum, baik dalam Surat Kuasa dan Eksepsi dan Jawaban Termohon Tertanggal 07 Desember 2020 tidak memiliki dasar hukum dan Legal Standing untuk beracara dipersidangan dan atau tidak memiliki Legal Standing untuk melanjutkan proses persidangan Perkara Praperadilan.

Lanjutnya, dalam proses persidangan Praperadilan nomor : 6/Pid.Pra/2020/PN.Rbi. yang secara patut dan memiliki dasar hukum serta Legal Standing adalah sebagaiamana dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1).

“Bahwa pasal 5 ayat (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: (a). Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang,” ujarnya. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sempat bermasalah, Gubernur NTB melalui Dinas Penanaman modal & PTSP (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan ijin lingkungan pembangunan Jetty...

NTB

Kota Bima, Bimakini.-  Gubernur NTB DR. H. Zulkifliemansyah, meninjau salah satu obyek wisata yang sedang viral saat ini di Kota Bima. Yakni Dermaga Wisata...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Usai Manjelis Hakim menolak permohonan termohon atas kasus pembangunan dermaga Bonto tanpa ijin diduga melibatkan Feri Sofiyan, kini penyidik Polres Bima-Kota...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, atas penetapannya sebagai...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh Feri Sofiyan, SH, juga Wakil Walikota Bima di Pengadilan Negeri Bima, digelar Kamis (10/12)  mengajukan...