Kota Bima, Bimakini.- Penasehat hukum, Feri Sofiyan (FS) mempertayakan legal standing sejumkah kuasa hukum Polri dalam sidang Praperadilan kasus dermaga wisata Bonto.
Penasehat hukum FS, Al Imran, SH melalui rilis yang dikirim pada Bimakini.com, Selasa (8/12) menyatakan, pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon menolak dan membantah dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban Termohon tertanggal 7 Desember 2020. Serta Legal Standing beberapa Kuasa Hukum Termohon yang antara lain, Drs Sukirman Azis, SH, MH, Saiful Islam, SH, Gema Akhmad Muzakir, SH, MHl, Nurdin, SH dan Lalu Erwin Juniardi, SH.
Dikatakan Al Imran, ke-lima Kuasa Hukum Termohon tersebut adalah Advokat/Pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Termohon. Ini sesuai Surat Kuasa Termohon dalam Surat Perintah Kapolda NTB Nomor; Sprin/1910/XI/HUK.11.1/2020 tanggal 30 November 2020 dan Surat Kuasa Khusus Kapolres Bima Kota tanggal 01 Desember 2020.
“Sehingga Legal Standing kelima Kuasa Hukum Termohon tersebut adalah Advokat/Pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Hal itu, kata dua, bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.
Selain itu, kata dia, Termohon melalui beberapa Kuasa Hukum, baik dalam Surat Kuasa dan Eksepsi dan Jawaban Termohon Tertanggal 07 Desember 2020 tidak memiliki dasar hukum dan Legal Standing untuk beracara dipersidangan dan atau tidak memiliki Legal Standing untuk melanjutkan proses persidangan Perkara Praperadilan.
Lanjutnya, dalam proses persidangan Praperadilan nomor : 6/Pid.Pra/2020/PN.Rbi. yang secara patut dan memiliki dasar hukum serta Legal Standing adalah sebagaiamana dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1).
“Bahwa pasal 5 ayat (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: (a). Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang,” ujarnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.