Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemda Bima Diingatkan Lengkapi Dokumen Pengajuan Raperda

Mahdalena,SS, MM

Bima, Bimakini.- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bima, Mahdalena,SS, MM mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bima khususnya jajaran Perangkat Daerah agar terlebih dahulu melengkapi semua dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan usulan Raperda ke DPRD. Dokumen yang dimaksud meliputi Naskah Akademik, Draft Awal Raperda, serta dokumen pendukung lainnya.

“Semua dokumen itu harus dilengkapi lebih dahulu sebelum mengajukannya ke DPRD sebagai bahan bagi kita khususnya Bapemperda dalam menyusun Program Pembentukan Perda setiap tahunnya,” tegas Dua Partai Kebangkitan Bangsa ini saat menjadi Nara Sumber dalam rapat terkait persiapan Pembentukan Propemperda Tahun 2021 dari Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bima Kamis, 3/12-2020.

Hal ini diingatkan Mahdalena berdasarkan evaluasi pihaknya selama ini saat penyusunan Propemperda masih banyak perangkat daerah yang hanya menyampaikan nama atau judul Raperda saja tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya, sehingga menyulitkan bagi pihaknya dalam melakukan kajian dan tela’ah untuk proses pengambilan keputusan.

Lebih lanjut wakil rakyat dari Dapil I Woha, Monta, dan Parado ini menjelaskan Bapemperda adalah salah satu alat kelengkapan DPRD yang salah satu tugasnya mengkoordinir proses perencanaan pembentukan Perda tiap tahunnya melalui Program Pembentukan Perda atau Propemperda. Melalui Propemperda ini DPRD dan Pemerintah Daerah merencanakan Raperda apa saja yang akan dibahas setiap tahunnya.

“Propemperda ini adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan terarah. Melalui Propemperda ini kita bisa mengetahui apa saja Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah setiap tahunnya”,.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dibagian akhir pemaparannya, Srikandi DPRD yang dikenal sangat vokal ini juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar lebih cepat menyusun naskah akademik dan draft Raperda, karena batas waktu penyampaian usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2021 yang sangat terbatas.

“Desember ini Propemperda 2021 sudah harus kita tetapkan, jadi dalam waktu dekat Pemerintah Daerah sudah harus menyampaikan usulannya pada DPRD disertai semua dokumen kelengkapan dimaksud. Saya harapkan Kabag. Hukum selaku koordinator penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah bisa secepatnya mempersiapkan semuanya”,ingatnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut, selain dihadiri Staf Ahli yang mewakili Bupati, juga dihadiri Pimpinan dan Pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bima, termasuk Pejabat dari Kemenkumham Provinsi NTB yang juga hadir sebagai nara sumber. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sidang paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendukung penuh langka DPRD yang melaporkan pendemo atas kasus pengrusakan fasilitas di kantor dewan. “Kasus ini telah dilaporkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Bima disorot pasca perusakan fasilitas ruang sidang utama. Salah satu sorotan datang dari anggota dewan setempat dari fraksi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat  dipimpin oleh...