Dompu, Bimakini. – Jumlah pengguna hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada 9 Desember tahun 2020 sebanyak 152812 pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145843 jumlah pengguna hak pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan terdapat 85 pemilih yang pindah memilih (DPPh).
Sedangkan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi mengunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik dan atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil mencapai 6884 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin menyatakan, tingginya jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik dan atau Surat Keterangan (DPTb) membuktikan bahwa, masih belum tertibnya proses pencatatan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Proses perekaman KTP elektronik dilakukan Dinas Dukcapil setelah penetapan DPT hingga hari H pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020. Banyak sekali yang melakukan perekaman, inilah faktor penyebabnya” sebut Ketua KPU Dompu, kemarin.
Katanya, KPU Kabupaten Dompu sudah jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah daerah, tepatnya pada saat 17 Agustus kemarin. Agar menertibkan pencatatan data kependudukan.
“Kalau mengacu kepada itu (data kependudukan yang valid), DPT kita tidak seperti itu. Tetapi KPU dan Bawaslu tidak punya kemenangan soal itu. Amanat Undang-undang bahwa pemilih yang dapat didata dan memberikan hak pilih adalah pemilih yang telah memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Katanya, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020 sangat valid. Sebab DPT tersebut tidak lahir begitu saja. Tetapi melalui tahapan dan proses yang panjang.
Mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP, kemudian dilakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPS dan diumumkan kepada masyarakat untuk dimintai saran masukan untuk perbaikan data pemilih.
“Selama proses itu, hanya sedikit masyarakat yang memberikan saran dan masukan perbaikan untuk penyempurnaan DPT. Hanya dari Bawaslu dan beberapa pasangan calon yang memberikan saran perbaikan, tetapi sedikit,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020. Diantaranya, pasangan calon Bupati Dompu, Hj Eri Aryani Abubakar – H Ikhtiar SH (ERI-HI) memperoleh 50.105 suara.
Pasangan calon Kader Jaelani – H Syahrul Parsan ST, MT (AKJ-SYAH) memperoleh 58.039 suara. Sedangkan pasangan calon Bupati H Syaifurahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) memperoleh 43.420 suara. Dengan jumlah suara sah sebanyak 151564 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 1248 suara. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.