
Terduga pelaku saat ditangkap di Sanggar.
Dompu, Bimakini.- Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang Pria, TF (27) warga Dusun Lanci I, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, karena diduga mencuri dua ekor sapi milik Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa. Pencurian terjadia Selasa 5 Januari 2021.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, peristiwa itu diketahui korban pagi hari sekitar pukul 06.30 Wita. Saat hendak mengecek sapi yang diikat di kandang di belakang rumahnya, rupanya raib digasak maling.
Atas peristiwa itu korban, melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian. Korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga mencari di sekitar lahan pertanian dengan menyusuri jejak kaki sapi. Setelah menempuh jarak sekitar 5 km, dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat mengungkap kasus pencurian tersebut. Saksi – saksi segera diperiksa, sehingga mengerucut pada satu nama yakni TF. “Selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya namun yang bersangkutan tidak di tempat,” ujarnya, Kamis.
Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sekitar pukul 11.15 Wita, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan.
TF pun digiring polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
