Bima, Bimakini.- Seorang pemuda berinisial RN (21) warga RT 04 RW.02 Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima diringkus polisi, sekaligus digiring ke tahanan Mapolsek Monta lantaran mencuri kios milik Fatimah warga RT 11 RW 04 desa setempat, Jumat (19/2), sekitar pukul 02.00 Wita. RN diduga masuk lewat pintu kios yang tidak terkunci, kemudian mengambil toples yang berisi rokok Sampoerna, PS, Class Mild, Surya dan mengambil uang tunai sekitar Rp. 150 ribu.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi mengatakan, setelah mengambil barang milik korban, RN langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut. Sedangkan uang tunai sudah digunakan oleh terduga pelaku.
“Korban mengetahui barangnya hilang sekitar pukul 08.00 Wita. Yakni saat korban melayani pembeli dan kaget setelah melihat rokok dalam toples kosong,” ujarnya.
Tak lama setelah itu, korban mengecek barang dagangannya, ternyata ada beberapa barang yang hilang di antaranya rokok merek Sampoerna 15 bungkus, PS 5 bungkus, Rokok Class Mild 2 bungkus dan rokok Surya 3 bungkus serta uang tunai.
“Atas pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 650 ribu,” terangnya.
Cerita Kasubag Humas, penangkapan pelaku berawal atas kecurigaan Bhabinkamtibmas Desa Tolotangga Bripka Suherman terhadap terduga pelaku. Sehingga Bripka Suherman meminta bantuan kepada Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN.
“Saat diinterogasi di rumah Ketua Karang Taruna, RN mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Setelah itu RN dibawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkamtibmas Desa Tolotangga bersama tokoh masyarakat setempat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“RN dibawa ke Mapolsek Monta untuk diproses lebih lanjut,” tutup Hanafi.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.