Kota Bima, Bimakini.- Sesuai regulasi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Tenaga Kesehatan (Nakes) Hanya 10 Persen. Sementara Kota Bima memberikan 30 karena pertimbangan pelayanan Pendemik Covid-19.
Pemkot Bima bukan memotong TPP atau Tukin Nakes malah menambahkan. Daerah lain Nakesnya malah tidak mendapatkan Tukin.
Hal itu disampaikan Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Ihya Ghazali saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kota Bima, Kamis (4/2). Dikatakannya dalam aturan hanya 10 persen, sedangkan kebijakan Walikota 30 persen. “Mereka tidak bisa terima full karena sudah ada kapitasi dari JKN, BOK dan jampersal serta jaspel untuk bertugas di rsud,” terang Ghazali.
Sementara spirit TPP atau Tukin adalah memberikan tambahan penghasilan bagi ASN, baik PNS maupun P3K yang belum mendapatkan tambahan lain. “Itulah makanya nakes tidak bisa diberikan secara full,” terangnya.
“Tidak boleh double budget, kapitasi ukuran penilainnya adalah beban kerja dan prestasi kerja, TPP mengukur dengan indikator yang sama yakni beban kerja dan prestasi kerja,” ungkap mantan Kabag Humas itu.
Ini sesuai Keputusan Menteri Dalam No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemkot Bima menambah alokasi TPP atau tukin bagi nakes dari 10 persen jadi kewajiban menjadi 30 persen karena pertimbangan tugas nakes saat Pendemik Covid-19. Usulan Pemkot Bima sudah disetujui oleh Mendagri walaupun sebenarnya hanya 10 diwajibkan dalam regulasi. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.