Dompu, Bimakini. – Penegak Hukum (Gakkum) bidang Kehutanan Provinsi NTB didesak untuk segera mengusut tuntas pelaku pembuat jalan ekonomi dalam kawasan hutan tanpa ijin di So Mantua, KH Soromandi RTK 55 Desa Saneo, Kecamatan Woja dengan menggunakan alat berat jenis excafator yang dilaporkan masyarakat, Rabu (12/5/2021).
Desakan itu disampaikan secara tegas Presidium Kominitas Hijau Kabupaten Dompu, Putra Taufan, SH, MH., Kamis (20/5/2021).
“Bukan saja jalan usaha tani di So Mantua. Gakkum harus mengusut tuntas seluruh jalan usaha tani dalam kawasan hutan. Alat-alat yang digunakan untuk membantu kejahatan tersebut juga harus dirampas untuk negara,” tegasnya.
“Gubernur segera mengevaluasi kenerja Kadis LHK NTB dan jajaranya. Karena mereka terkesan membiarkan kerusakan hutan secara masif di Kabupaten Dompu,” sambungnya lagi.
Dikatakannya, Kominitas Hijau Kabupaten Dompu sepenuhnya mendukung usaha pelestarian lingkungan yang dikampenyakan Bupati Dompu, Aba Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ – SYAH).
Guna mendukung hal itu, dia menyarankan agar Bupati mengeluarkan kebijakan, setiap ASN yang naik pangkat agar menanam pohon dihutan, dan dirawat selama 4 tahun sampai hidup.
“ASN tersebut diberikan sertifikat untuk bahan kenaikan pangkat berikutnya. Komonitas Hijau mengharapkan keberpihakan pemerintahan AKJ – SYAH terhadap pelestarian hutan,” cetusnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.