Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bupati Dompu Diminta Tinjau Kembali Surat Teguran Bagi Kades

Irfan Kilat

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani., diminta untuk meninjau dan mengkaji kembali surat teguran yang dikeluarkan untuk Kepala Desa (Kades) yang memberhentikan perangkat desa nya.

Permintaan dan desakan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Dompu (PB HPMD) Mataram, Irfan Kilat., dalam tulisannya yang diterima media ini, Selasa (29/6/2021) malam

Dia menduga bahwa, sebelum mengeluarkan surat teguran tersebut. Bupati Dompu belum mengkaji terlebih dahulu secara hukum, akademis, dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Berdasarkan analisa dia, kebijakan Bupati tersebut melenceng dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan yang diubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Sebab menurut Ketua HPMD itu, Peraturan tersebut cukup jelas mengatur tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sebut saja, Pasal 8. Kepala Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam hal Kepala Desa diberhentikan karena telah berakhir masa jabatanya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

Lebih jauh dijelaskanya, Bupati dan Walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa jika, tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa, melanggar larangan, dinyatakan sebagai terdakwah yan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Dan kewewenagan Pemberhentian Sementara Kepala Desa oleh Bupati atau Walikota diatur dalam Pasal 9 Permendagri nomor 82 tahun 2015.

Selanjutnya, jikalau Pemberhentian Sementara tetap diproses Bupati Dompu terhadap beberapa Kades yang ada di Kabupaten Dompu. Ini akan berdampak buruk bagi masyarakat dikarenakan tidak ada aktivitas yang dilakukan di Desa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sebab keadaan sosial masyarakat banyak yang mesti diurus oleh Pemerintah Desa, dan juga akan dianggap bahwa masyarakat tidak memiliki pemimpin untuk mengakomodir disetiap kegiatan kamasyarakatan,” sebutnya dalam tulisannya itu.

“Jadi harapan terbesar kami untuk berbicara soal pemberhentian sementara terhadap beberapa Kepala Desa di Kabupaten Dompu, kami mendesak Bupati untuk mengkaji ulang kebijakanya dan tak harus semesti terjadi. Sebab permasalahan ini tidak bisa gegabah dan berdampak buruk,” sebutnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun., sangat mendukung tindakan atau kebijakan pemberhentian sementara yang akan diterapkan Bupati Dompu terhadap oknum Kades...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Setelah mengabaikan Surat Teguran Pertama, Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani juga telah mengeluarkan Surat Teguran Kedua untuk Kepala Desa Mbuju, Kecamatan...