Bima, Bimakini.- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara, pada setiap perangkat daerah dan desa wajib melakukan vaksinasi Covid-19. Ini dilakukan karena melonjaknya pasien Covid-19 dan harus segera diantisipasi.
Hal itu harus diawali dari ASN untuk memotivasi masyarakat. “Melalui ASN masyarakat akan lebih berani dan termotivasi untuk melakukan Vaksin,” ujar Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Bupati, pelaksanaan vaksin akan dilakukan dua hari. Selanjutnya dievaluasi dan memastikan aparatur yang sudah divaksin dan yang belum. Semua sudah diatur untuk memudahkan dari Dinas mana yang mau Vaksin. ‘’Saya berharap ASN dan Non ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Bupati memantau di Kantor Bupati Bima, Kecamatan Woha. Sedangkan Wakil Bupati Drs H Dahlan HM Noer, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik, HAK M,Si memantau vaksinasi di Gedung PKK, Kota Bima.
Pantauan media ini di Kantor Pemkab Bima, sejumlah ASN mengaku sebelumnya takut untuk divaksin. Namun kini sudah diwajibkan dan untuk memudahkan jika bepergian ke luar daerah, seperti perjalanan dinas. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.