Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan enam pelaku penadah sepeda motor hasil curian, Selasa (24/8/2021). Penangkapan pelaku di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VI/2021/NTB/Res Loteng/Sek Prateng.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama mengatakan, enam pelaku diduga penadah yang diamankan adalah Dan (21), Ami (41) asal Kecamatan Sape, Hen (32), Muh (26) asal Kecamatan Lambu, Mal (25) asal Kelurahan Jatiwangi, serta Yaj (29) asal Kelurahan Rabangodu Selatan. Bersama pelaku diamankan barang bukti motor dan lainnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan saat Tim Puma Polres Bima Kota mendapat informasi dari Polres Lombok Tengah, bahwa satu barang bukti motor hasil curian ada di wilayah Kecamatan Sape. Berbekal laporan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan BB dan pelaku yang menguasainya.
Selanjutnya, kata Jufrin, Selasa 24 Agustus, mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti yang sudah dijual di sekitar pertokoa pasar Sape. “Tidak menunggu lama Tim Puma langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku Dan beserta BB motor Scoopy yang sesuai dengan laporan Polres Lombok tengah,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Dan mengakui bahwa motor dibeli dari pelaku Ami alias Rape seharga Rp 11.400.000. Tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku Ami dan berhasil mengamankannya.
Dari pengakuan Ami motor dibeli dari pelaku Hendan Muh seharga Rp 11.300.000. Selanjutnya Tim memancing kedua pelaku untuk bertemu di sekitaran terminal Sape. “Kedua pelaku muncul dan Tim dengan sigap langsung mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Pengakuan kedua pelaku, motor tersebut dibeli dari pelaku Abd alias Aldy seharga Rp 10.500.000. Aldy yang beralamat di Lingkungan Rasalewi, Kota Bima, ditangkap di rumahnya dan mengaku membelinya dari Yaj seharga Rp 10.250.000.
“Tim kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku Yaj di Kelurahan Rabangodu Selatan dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Saat penangkapan, kata dia, sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Namun dengan sigap Tim Puma berhasil mengamankan pelaku dan memberikan penjelasan kepada keluarga terkait permasalahan yang sedang dihadapi.
Pelaku Yaj juga menerangkan bahwa SPM dibeli dari pelaku Ast yang beralamat di Lombok, seharga Rp 7.500.000. Tim pun berkoordinasi dengan Puma Polres Loteng, untuk menelusuri keberadaan pelaku Ast.
“Para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.