Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima dengan wajah sumringah, Rabu (22/9/2021). Maklum mereka akan menerima sertifikat tanah yang sudah lama diidamkan.
Mereka disambut oleh pegawai BPN untuk ikut menghadiri dan mengikuti penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden RI, Joko Widodo. Acara Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 berlangsung di halaman BPN dan dihadiri Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, Waka Polres Bima Kota, Kompol Mujahidin, SSos, perwakilan Kejari Bima, dan PN Raba Bima, juga Kepala BPN Kota Bima, Lalu Sukirman,A.Ptnh,MH.
A Rahman, Ketua RT 16 Kelurahan Kolo yang ikut menerima sertifikat mengaku sangat bahagia. Apalagi penyerahan secara nasional oleh Presiden RI, meskipun secara virtual.
Dikatakannya, dengan adanya bukti kepemilikan atas lahan yang didiaminya dan digarapnya selama ini, maka telah memiliki bukti hukum. Selain itu, sertifikat dapat dijadikannya modal untuk menggarap lahan.
“Saya berterimakasih kepada Bapak Presiden, karena sudah menerima sertifikat. Apalagi lahan sudah saya tempat puluhan tahun,” ujarnya.
Karena penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden RI, maka acara di BPN Kota Bima menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, mengundang perwakilan warga yang menerima sertifikat, sedangkan sisanya akan diserahkan dalam waktu dekat.
Kepala BPN Kota Bima, Lalu Sukirman,A.Ptnh,MH mengatakan, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 265 bidang. Ini merupakan salah satu program strategis nasional dengan pembebasan sebagian lahan hutan di kawasan Maria Donggomasa yang terletak di Kelurahan Kolo.
“Ini merupakan kegiatan yang sangat prestisius dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tentang kepastian hak yang selama ini menjadi persoalan, antara masyarakat dan kawasan hutan,” ujarnya.
Lanjutnya, dari sekian wilayah di Indonesia, salah satunya di Kota Bima. BPN Kota Bima juga memiliki program-program strategis lainnya pendaftaran tanah sistimatis lengkap.
Diharapkannya, bagi masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah ini dapat dijaga dengan baik. Tidak hanya sebagai bukti kepemilikan lahan, namun juga dapat dijadikan permodalan. “Yang paling penting adalah bagaimana tanah itu dapat dimanfaatkan sebenar-besarnya untuk kemakmuran, kesejahteraan bagi masyarakat yang menguasainya. Sertifikat dapat memberikan kenyamanan dan keamanan atas lahan yang dimilikinya,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.