Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Belum Action, Mesin Pengolah Sampah di Madawau Digasak Maling

Kantor pengolahan sampah.

Bima, Bimakini.- Terkait pembangunan infrastruktur pengolahan sampah di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Bima berpolemik. Sebelumnya, terkait kegiatan tersebut disorot warga lantaran tidak pasang papan informasi, sehingga dinilai tidak transparan dan pihak pelaksana diduga sarat mencari keuntungan. Kini, mesin pengolah sampah tersebut hilang digasak maling, padahal belum action.

“Kegiatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah itu sangat amburadul. Pekerjaan tidak transparan dan mesin pengolah sampah digasak maling sebelum serah terima,” sebut Tokoh Muda asal Madawau, Suryadin, Rabu (10/11).

Kata Suryadin, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah di Desa Madawau dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun kegiatan tersebut pihak pelaksana tidak transparan dan melanggar mekanisme.
“Struktur KSM hanya simbol saja, yang memonopoli kegiatan pihak pengawas,” tuturnya.

Hal itu sebutnya setelah datangi KSM yang di SK kan oleh Pemdes, di mana ditanyakan alur kegiatan mereka tidak tahu soal kegiatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah.
“KSM yang di SK kan itu disuruh kerja, mereka mengaku digaji tiap hari bukan sebagai pelaksana. Padahal idealnya KSM adalah pelaksana kegiatan,” ucapnya.

Berdasarkan penyampaian Sekretaris Desa (Sekdes) Madawau, beberapa hari lalu pihak pengawas (Sofian, red) meminta Pemdes setempat membubuhkan tanda tangan terkait item kegiatan tersebut. Namun Pemdes menolak dengan alasan belum ada kejelasan soal kegiatan tersebut.
“Pemdes tidak mau tanda tangan karena kegiatan tidak jelas, apalagi hilangnya mesin pengolah sampah,” tukasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terkait hal itu, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup turun ke lokasi untuk melakukan monitoring, jangan duduk manis berpangku tangan di meja kerja saja.
“Pihak dinas terkait harus turun di lokasi, yakni melakukan monitoring dan selanjutnya melakukan langkah – langkah kongkrit terkait item kegiatan tersebut,” pintanya.

Pengawas kegiatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah di Madawau, Sofian Winardin, membantah memonopoli kegiatan tersebut, pihaknya hanya sebagai pengawas saja. Sedangkan sebagai pelaksana adalah KSM yang di SK kan oleh Pemdes.
“Tidak benar kalau saya memonopoli kegiatan, karena pelaksana kegiatan adalah KSM,” tegasnya.

Dijelaskannya, setelah pekerjaan tuntas, KSM menyerahkan hasil pekerjaan ke DLH Kabupaten Bima, selanjutnya DLH akan menyerahkan ke kelompok Penerima Pemanfaat (KPP).
“Soal anggaran bersumber dari Kementrian PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp. 600 juta dan limit waktu pekerjaan mulai Juni hingga Oktober kemarin,” tutupnya, KAR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...